Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang sebagai bagian dari institusi publik yang berlaku terkait penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi (tri dharma PT), yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah menjalani dan melaksanakan audit, baik internal maupun eksternal. Hasil audit tersebut merupakan masukan untuk perbaikan berkelanjutan bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan tinggi di Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang.
Audit internal di Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang merupakan mandat bagi LPM beserta tim dari auditor internal. Sedangkan audit eksternal diselenggarakan oleh lembaga yang di bawah naungan Kemendikbud, yakni BAN-PT secara berkala. Sebagai organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu berbasis Ristekdikti, maka LPM Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang secara berkala menjalani evaluasi terhadap implementasi manajemen mutu berbasis Ristekdikti yang bersifat menyesuaikan dengan perkembangan sistem mutu perguruan tinggi secara nasional.
+ Dokumen Terkait
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) adalah pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di IAI Al-Qolam Malang. AMI di IAI Al-Qolam Malang dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan. Implementasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada UPKA dan UPPKA meliputi kegiatan Akademik dan Non Akademik, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Administrasi PT dan PS, Keuangan, sarana dan prasarana, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Audit Mutu Internal (AMI) sangat bermanfaat untuk :
- Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
- Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
- Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
- Menjamin konsistensi penerapan sistem.
- Memastikan keefektifan penerapan sistem.
- Meningkatkan/mengembangkan sistem.
Dokumen Terkait
- Permendikbud No. 5 tahun 2020
Audit Eksternal
Sebagai organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) berbasis Ristekdikti, maka LPM secara berkala menjalani yakni setiap lima tahun melakukan evaluasi terhadap implementasi SMM oleh pihak eksternal, yaitu, badan akreditasi nasional (BAN-PT). Kegiatan tersebut melalui asesmen lapangan (AL). Kegiatan ini berlangsung selama masa peguruan tinggi maupun program studi telah sampai pada waktu yang telah ditentukan oleh BAN-PT maksimal 6 bulan sebelum masa berakhir.