Untuk mencapai keberhasilan misi, LPM IAI Al-Qolam Malang mengembangkan struktur organisasi inti yang terdiri dari ketua dan sekretaris. Selain itu, LPM IAI Al-Qolam Malang juga mewadahi kelompok auditor internal dan kelompok asesor internal akreditasi.
Sesuai struktur organisasi LPM IAI AL-Qolam Malang menetapkan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun dan mengembangkan SPMI berikut dokumentasinya di IAI Al-Qolam Malang
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh UPKA dan UPPKA
- Mengoordinir pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi SPMI di IAI Al-Qolam Malang bekerjasama dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM)
- Mengoordinir pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit mutu internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
- Mengoordinir pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional.
- Mengoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional.
- Mengoordinir pengembangan sumber daya manusia untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional.
- Mengoordinir rekrutmen auditor pada pelaksanaan audit mutu internal
- Mengoordinir sistem cek plagiasi karya dosen dan mahasiswa
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM dan melaporkannya kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang akademik dan SDM
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kaji ulang manajemen (management review), rapat rutin, rapat koordinasi, pengelolaan umpan balik, dan rapat evaluasi kegiatan.
- Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM berbasis teknologi informasi
- Bertanggung jawab atas pemutakhiran dan review profil, kegiatan dan rapat LPM berbasis teknologi informasi.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM dan mengarsipkannya.
- Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM
- Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.